Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai penambahan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa dan BPD. Dalam surat yang ditujukan oleh kemendagri kepada Gubernur dan Bupati / Walikota seluruh Indonesia menerangkan perlakuan surut poin perubahan atau penambahan masa jabatan kepada Kepala Desa dan BPD seluruh Indonesia yang telah terlantik atau sedang menjabat sebagaimana dituangkan dalam poin-poin surat edaran Mendagri.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di lingkup APDESI Kab.Banggai. Mengingat ada 34 Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir lebih dulu di bulan desember tahun 2023.
Atas perihal tersebut, Bupati Banggai melalui dinas PMD Kab.Banggai melakukan koordinasi dengan Kemendagri mengenai kepastian perpanjangan masa jabatan bagi 34 Kepala Desa yang masa jabatanya berakhir di desember 2023.
dilansir dari banggairaya.id : 34 Kades di Kabupaten Banggai yang berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, tidak dapat diperpanjang 2 tahun. Ini sesuai bunyi surat huruf f.
“Hasil koordinasi kami bahwa hari ini Kemendagri telah mengeluarkan surat perihal tersebut di atas,” ujar Plt. Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki kepada media ini, Jumat sore 7 Juni 2024, sembari memperlihatkan surat tersebut.
Dalam surat edaran di huruf f ini berbunyi, terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024
Kemudian, Kadis Hasan juga memperlihatkan poin b, c, dan d. Di poin b ini berbunyi, memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024. Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Poin c, Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.
Poin d, Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
Atas hal tersebut, Andika Kulap Kepala Desa Tomeang memberikan pandangannya. “Memang kalau kita lihat dari waktu penetapan perubahan undang undang tentang desa ini, ditetapkan setelah masa jabatan rekan rekan Kepala Desa di 34 desa berakhir lebih dulu. Sehingga perpanjangan masa jabatan itu tidak diberlakukan” ungkap Andika.
Menurut Andika, apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai melalui Dinas PMD merupakan sebuah upaya yang patut kita berikan Apresiasi. Karena Pemerintah Daerah dengan cepat merespon apa yang menjadi kerisauan di lingkup APDESI Kab.Banggai.
“Dalam hal ini Bupati Banggai secara khusus memberikan perhatian kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banggai khsusnya 34 desa yang masa jabatanya berakhir di desember 2023 kemarin” Tutup Andika.